Belum hilang ingatan kita pada kasus mafia pajak Gayus Tambunan, kasus mafia pajak jilid II muncul lagi ke permukaan. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang kini bekerja di Dinas Pajak DKI, Dhana Widyatmika (DW) memiliki harta tak tanggung-tanggung yang diperkirakan berjumlah 60 miliar plus aset perusahaan, rumah mewah dan mobil-mobil mewah. DW diduga mencoba melakukan upaya pengelabuan, dengan memiliki berbagai macam usaha seakan-akan harta kekayaannya hasil jerih payah bisnis, padahal hasil penggelapan pajak yang selama ini ia lakukan.
Kasus DW bermula ha­sil audit PPATK ter­hadap sejumlah re­ke­ning gendut mencurigakan di De­partemen Pajak, DW akhirnya ter­seret kasus hukum dan har­tanya terancam disita negara le­wat Kejaksaan Agung. Publik ber­harap semoga para pelaku ke­jahatan seperti DW mendapat hu­kuman seberat-beratnya su­paya menjadi pelajaran bagi PNS lain agar tidak melakukan ko­rupsi di Departemennya. Pe­ngamat hukum menilai, Ga­yus yang hanya mendapat vonis 7 tahun bisa saja berakibat ter­ulang­nya kasus serupa, me­ngi­ngat hukuman yang didapat dirasa tidak cukup berat.
Karena selama ini, banyak ko­ruptor dan manipulator se­per­ti Gayus yang merugikan ne­gara hanya mendapat vonis ringan dari pengadilan, itu tak akan menimbulkan efek jera. Pa­dahal, Persatuan Bangsa-Bangsa melalui resolusi 58/4 te­lah mengingatkan untuk lebih me­ningkatkan kewaspadaan atas bahaya laten korupsi dan un­tuk meningkatkan peran United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dalam upaya memerangi dan men­cegah korupsi di seluruh dunia. Ibarat kejahatan, korupsi harus diperangi karena telah me­rugikan dan menyengsarakan hajat hidup masyarakat banyak. Karena itulah, semestinya para pe­laku korupsi (koruptor) di se­luruh Departemen pe­me­rin­­tahan di Indonesia harus di­hukum seberat-beratnya su­paya menimbulkan efek jera.
Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) sangat gencar me­nang­kap para pelaku korupsi yang sudah barang tentu me­ru­gikan negara. Perang melawan para koruptor harus dikobarkan jika negara ini menginginkan pe­rubahan. Diharapkan, uang ne­gara yang semula dikorupsi dapat kembali ke kas negara yang diperuntukan untuk pem­bangu­nan dan ke­sejahteraan. Tentu kinerja KPK disatu sisi ha­rus diapresiasi oleh mas­ya­ra­kat luas. Meski kinerja tersebut belum maksimal betul, terutama jeratan hukum bagi koruptor di­rasa masih ringan sehingga seakan-akan tak menimbulkan efek jera.
Setelah Orde Baru tumbang, ber­bagai pihak pendukung hu­kuman yang berat bagi koruptor se­lalu mengacu ke China, dan memuji berbagai usaha China dalam menumpas penyakit ko­rupsi yang mewabah di ranah para penentu kebijakan. Salah satu cara yang diusulkan para pendukung hukuman berat adalah memperkenalkan hu­ku­man mati bagi pelaku korupsi di Indonesia. Mereka me­ngan­jur­kan untuk belajar dari Cina dan dari kebijakannya dalam memberantas korupsi.
Menurut perkiraan Amnesty International, sekitar 1770 orang dieksekusi di China pada tahun 2005, dan 3900 orang dijatuhi hukuman mati. Beberapa ahli hukum China memperkirakan bahwa sebetulnya jumlah yang sesungguhnya jauh lebih besar, dan bahkan mungkin mendekati 8.000 eksekusi per tahun. Pihak-pihak lain bahkan menyebutkan angka 10.000.
Bahkan sebagai akibat terlalu banyaknya kasus eksekusi mati terhadap para pelaku korupsi, hakim tertinggi di Cina, Xiao Yang, ketua Mahkamah Agung, men­desak para hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman mati apabila masih mungkin mem­­beri hukuman yang lebih ringan. Mahkamah Agung China men­­yetujui amandemen ter­ha­dap undang-undang kriminal yang memusatkan kontrol atas eksekusi. Mahkamah Agung China akan kembali mem­pe­ro­leh wewenang memutuskan seluruh hukuman mati. Gerakan ini dilihat sebagai jawaban ter­ha­dap meningkatknya kritik pub­lik terhadap meluasnya prak­­tek hukuman mati secara se­wenang-wenang (Rainer Adam, 2007).
Setiap negara memang me­mi­liki alasan tersendiri untuk memberlakukan hukuman bagi ko­ruptor. Kasus di China mung­kin yang paling ekstrem dimana koruptor harus berakhir di tiang gan­tungan. Atau di Asia umum­nya,  termasuk di In­donesia, ma­­­sih mem­berlakukan hu­ku­man mati. Aurilia Placias (2004), se­orang tokoh HAM, optimis bah­­wa keadaan ini akan be­ru­bah. Menurut dia, di Asia terjadi pe­­ngurangan jumlah eksekusi. Se­lain itu, sudah jauh lebih ban­yak aktifis dan organisasi Hak Azasi Manusia di Asia yang me­nentang hukuman mati.
Berseberangan dengan itu, ban­yak negara-negara maju yang mulai tidak memberlakukan hukuman mati. Paling tidak ada empat cacat utama yang bia­sanya terlihat pada hampir se­mua negara dimana hukuman mati masih berlaku. Yakni sistem hu­kum yang tidak transparan, dimana keterangan mengenai siapa yang akan dijatuhi hu­ku­­man mati, bagaimana hu­ku­­man itu akan dijalankan, ka­­­pan dan dimana pelaksaannya itu biasanya dirahasiakan. Jenis kejahatan yang bisa dijatuhi hu­kuman mati juga sangat luas, adanya kondisi dimana hukum me­­miliki aspek yang tidak adil, dan peluang untuk mendapatkan amnesti sangat kecil. Alasan lain yang menentang hukuman mati ialah, jika hukuman mati di­harapkan dapat menimbulkan efek jera, tapi kenapa masih ada saja para pelaku kejahatan?
Melihat alasan hukuman mati yang masih kontroversial dan dianggap bertentangan dengan HAM, maka hukuman berat apa yang harus dijatuhkan ke­pa­da pelaku korupsi, sehingga be­nar-benar efektif dan me­nim­­bulkan efek jera. Hukuman yang berkaca dari China tapi juga sekaligus tak harus se­ek­strem seperti hu­ku­man mati.
Hukuman yang memberatkan bagi para koruptor yang paling memungkinkan ialah hukuman penjara sekaligus subsider. Langkah ini diambil mengingat tidak sedikit terpidana korupsi lebih memilih hukuman penjara ketimbang membayar denda karena hukuman penjara relatif singkat. Karena itulah, selain hukuman penjara dalam waktu yang cukup lama, koruptor juga harus mengembalikan uang ne­gara yang semula dikorupsi. Selain bertujuan menimbulkan efek jera bagi koruptor, tuntutan hukuman penjara lebih tinggi men­dorong terpidana berusaha keras membayar denda atas per­buatannya. Dengan begitu, lebih banyak uang negara yang dapat diselamatkan.
Selama ini penyitaan terhadap aset koruptor jarang dilakukan. Akibatnya, orang yang didakwa korupsi tetap mempunyai ke­sem­patan untuk memiliki dan meng­gunakan harta hasil ko­rup­­sinya. Bahkan, orang yang masih berstatus tersangka ko­rupsi dapat kabur membawa aset­nya. Pemberantasan korupsi memang tidak sekedar me­ngem­balikan uang negara. Lebih pen­ting dari itu, kejaksaan harus menindak tegas pelaku korupsi dan menjatuhkan hukuman se­berat-beratnya terhadap ko­rup­tor. Jadi, selain subsider dan pengembalian aset negara yang telah dikorupsi, koruptor juga harus dihukum seberat-beratnya.*


Ismatillah A. Nu’ad,
Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan, Universitas Paramadina, Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar