Belum hilang ingatan kita pada kasus mafia pajak Gayus Tambunan, kasus
mafia pajak jilid II muncul lagi ke permukaan.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang kini bekerja di Dinas
Pajak DKI, Dhana Widyatmika (DW) memiliki harta tak tanggung-tanggung
yang diperkirakan berjumlah 60 miliar plus aset perusahaan, rumah mewah
dan mobil-mobil mewah. DW diduga mencoba melakukan upaya pengelabuan,
dengan memiliki berbagai macam usaha seakan-akan harta kekayaannya hasil
jerih payah bisnis, padahal hasil penggelapan pajak yang selama ini ia
lakukan.
Kasus DW bermula hasil audit PPATK terhadap sejumlah rekening gendut mencurigakan di Departemen Pajak, DW akhirnya terseret kasus hukum dan hartanya terancam disita negara lewat Kejaksaan Agung. Publik berharap semoga para pelaku kejahatan seperti DW mendapat hukuman seberat-beratnya supaya menjadi pelajaran bagi PNS lain agar tidak melakukan korupsi di Departemennya. Pengamat hukum menilai, Gayus yang hanya mendapat vonis 7 tahun bisa saja berakibat terulangnya kasus serupa, mengingat hukuman yang didapat dirasa tidak cukup berat.
Karena selama ini, banyak koruptor dan manipulator seperti Gayus yang merugikan negara hanya mendapat vonis ringan dari pengadilan, itu tak akan menimbulkan efek jera. Padahal, Persatuan Bangsa-Bangsa melalui resolusi 58/4 telah mengingatkan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan atas bahaya laten korupsi dan untuk meningkatkan peran United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dalam upaya memerangi dan mencegah korupsi di seluruh dunia. Ibarat kejahatan, korupsi harus diperangi karena telah merugikan dan menyengsarakan hajat hidup masyarakat banyak. Karena itulah, semestinya para pelaku korupsi (koruptor) di seluruh Departemen pemerintahan di Indonesia harus dihukum seberat-beratnya supaya menimbulkan efek jera.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat gencar menangkap para pelaku korupsi yang sudah barang tentu merugikan negara. Perang melawan para koruptor harus dikobarkan jika negara ini menginginkan perubahan. Diharapkan, uang negara yang semula dikorupsi dapat kembali ke kas negara yang diperuntukan untuk pembangunan dan kesejahteraan. Tentu kinerja KPK disatu sisi harus diapresiasi oleh masyarakat luas. Meski kinerja tersebut belum maksimal betul, terutama jeratan hukum bagi koruptor dirasa masih ringan sehingga seakan-akan tak menimbulkan efek jera.
Setelah Orde Baru tumbang, berbagai pihak pendukung hukuman yang berat bagi koruptor selalu mengacu ke China, dan memuji berbagai usaha China dalam menumpas penyakit korupsi yang mewabah di ranah para penentu kebijakan. Salah satu cara yang diusulkan para pendukung hukuman berat adalah memperkenalkan hukuman mati bagi pelaku korupsi di Indonesia. Mereka menganjurkan untuk belajar dari Cina dan dari kebijakannya dalam memberantas korupsi.
Menurut perkiraan Amnesty International, sekitar 1770 orang dieksekusi di China pada tahun 2005, dan 3900 orang dijatuhi hukuman mati. Beberapa ahli hukum China memperkirakan bahwa sebetulnya jumlah yang sesungguhnya jauh lebih besar, dan bahkan mungkin mendekati 8.000 eksekusi per tahun. Pihak-pihak lain bahkan menyebutkan angka 10.000.
Bahkan sebagai akibat terlalu banyaknya kasus eksekusi mati terhadap para pelaku korupsi, hakim tertinggi di Cina, Xiao Yang, ketua Mahkamah Agung, mendesak para hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman mati apabila masih mungkin memberi hukuman yang lebih ringan. Mahkamah Agung China menyetujui amandemen terhadap undang-undang kriminal yang memusatkan kontrol atas eksekusi. Mahkamah Agung China akan kembali memperoleh wewenang memutuskan seluruh hukuman mati. Gerakan ini dilihat sebagai jawaban terhadap meningkatknya kritik publik terhadap meluasnya praktek hukuman mati secara sewenang-wenang (Rainer Adam, 2007).
Setiap negara memang memiliki alasan tersendiri untuk memberlakukan hukuman bagi koruptor. Kasus di China mungkin yang paling ekstrem dimana koruptor harus berakhir di tiang gantungan. Atau di Asia umumnya, termasuk di Indonesia, masih memberlakukan hukuman mati. Aurilia Placias (2004), seorang tokoh HAM, optimis bahwa keadaan ini akan berubah. Menurut dia, di Asia terjadi pengurangan jumlah eksekusi. Selain itu, sudah jauh lebih banyak aktifis dan organisasi Hak Azasi Manusia di Asia yang menentang hukuman mati.
Berseberangan dengan itu, banyak negara-negara maju yang mulai tidak memberlakukan hukuman mati. Paling tidak ada empat cacat utama yang biasanya terlihat pada hampir semua negara dimana hukuman mati masih berlaku. Yakni sistem hukum yang tidak transparan, dimana keterangan mengenai siapa yang akan dijatuhi hukuman mati, bagaimana hukuman itu akan dijalankan, kapan dan dimana pelaksaannya itu biasanya dirahasiakan. Jenis kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati juga sangat luas, adanya kondisi dimana hukum memiliki aspek yang tidak adil, dan peluang untuk mendapatkan amnesti sangat kecil. Alasan lain yang menentang hukuman mati ialah, jika hukuman mati diharapkan dapat menimbulkan efek jera, tapi kenapa masih ada saja para pelaku kejahatan?
Melihat alasan hukuman mati yang masih kontroversial dan dianggap bertentangan dengan HAM, maka hukuman berat apa yang harus dijatuhkan kepada pelaku korupsi, sehingga benar-benar efektif dan menimbulkan efek jera. Hukuman yang berkaca dari China tapi juga sekaligus tak harus seekstrem seperti hukuman mati.
Hukuman yang memberatkan bagi para koruptor yang paling memungkinkan ialah hukuman penjara sekaligus subsider. Langkah ini diambil mengingat tidak sedikit terpidana korupsi lebih memilih hukuman penjara ketimbang membayar denda karena hukuman penjara relatif singkat. Karena itulah, selain hukuman penjara dalam waktu yang cukup lama, koruptor juga harus mengembalikan uang negara yang semula dikorupsi. Selain bertujuan menimbulkan efek jera bagi koruptor, tuntutan hukuman penjara lebih tinggi mendorong terpidana berusaha keras membayar denda atas perbuatannya. Dengan begitu, lebih banyak uang negara yang dapat diselamatkan.
Selama ini penyitaan terhadap aset koruptor jarang dilakukan. Akibatnya, orang yang didakwa korupsi tetap mempunyai kesempatan untuk memiliki dan menggunakan harta hasil korupsinya. Bahkan, orang yang masih berstatus tersangka korupsi dapat kabur membawa asetnya. Pemberantasan korupsi memang tidak sekedar mengembalikan uang negara. Lebih penting dari itu, kejaksaan harus menindak tegas pelaku korupsi dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap koruptor. Jadi, selain subsider dan pengembalian aset negara yang telah dikorupsi, koruptor juga harus dihukum seberat-beratnya.*
Ismatillah A. Nu’ad,
Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan, Universitas Paramadina, Jakarta.
Kasus DW bermula hasil audit PPATK terhadap sejumlah rekening gendut mencurigakan di Departemen Pajak, DW akhirnya terseret kasus hukum dan hartanya terancam disita negara lewat Kejaksaan Agung. Publik berharap semoga para pelaku kejahatan seperti DW mendapat hukuman seberat-beratnya supaya menjadi pelajaran bagi PNS lain agar tidak melakukan korupsi di Departemennya. Pengamat hukum menilai, Gayus yang hanya mendapat vonis 7 tahun bisa saja berakibat terulangnya kasus serupa, mengingat hukuman yang didapat dirasa tidak cukup berat.
Karena selama ini, banyak koruptor dan manipulator seperti Gayus yang merugikan negara hanya mendapat vonis ringan dari pengadilan, itu tak akan menimbulkan efek jera. Padahal, Persatuan Bangsa-Bangsa melalui resolusi 58/4 telah mengingatkan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan atas bahaya laten korupsi dan untuk meningkatkan peran United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dalam upaya memerangi dan mencegah korupsi di seluruh dunia. Ibarat kejahatan, korupsi harus diperangi karena telah merugikan dan menyengsarakan hajat hidup masyarakat banyak. Karena itulah, semestinya para pelaku korupsi (koruptor) di seluruh Departemen pemerintahan di Indonesia harus dihukum seberat-beratnya supaya menimbulkan efek jera.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat gencar menangkap para pelaku korupsi yang sudah barang tentu merugikan negara. Perang melawan para koruptor harus dikobarkan jika negara ini menginginkan perubahan. Diharapkan, uang negara yang semula dikorupsi dapat kembali ke kas negara yang diperuntukan untuk pembangunan dan kesejahteraan. Tentu kinerja KPK disatu sisi harus diapresiasi oleh masyarakat luas. Meski kinerja tersebut belum maksimal betul, terutama jeratan hukum bagi koruptor dirasa masih ringan sehingga seakan-akan tak menimbulkan efek jera.
Setelah Orde Baru tumbang, berbagai pihak pendukung hukuman yang berat bagi koruptor selalu mengacu ke China, dan memuji berbagai usaha China dalam menumpas penyakit korupsi yang mewabah di ranah para penentu kebijakan. Salah satu cara yang diusulkan para pendukung hukuman berat adalah memperkenalkan hukuman mati bagi pelaku korupsi di Indonesia. Mereka menganjurkan untuk belajar dari Cina dan dari kebijakannya dalam memberantas korupsi.
Menurut perkiraan Amnesty International, sekitar 1770 orang dieksekusi di China pada tahun 2005, dan 3900 orang dijatuhi hukuman mati. Beberapa ahli hukum China memperkirakan bahwa sebetulnya jumlah yang sesungguhnya jauh lebih besar, dan bahkan mungkin mendekati 8.000 eksekusi per tahun. Pihak-pihak lain bahkan menyebutkan angka 10.000.
Bahkan sebagai akibat terlalu banyaknya kasus eksekusi mati terhadap para pelaku korupsi, hakim tertinggi di Cina, Xiao Yang, ketua Mahkamah Agung, mendesak para hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman mati apabila masih mungkin memberi hukuman yang lebih ringan. Mahkamah Agung China menyetujui amandemen terhadap undang-undang kriminal yang memusatkan kontrol atas eksekusi. Mahkamah Agung China akan kembali memperoleh wewenang memutuskan seluruh hukuman mati. Gerakan ini dilihat sebagai jawaban terhadap meningkatknya kritik publik terhadap meluasnya praktek hukuman mati secara sewenang-wenang (Rainer Adam, 2007).
Setiap negara memang memiliki alasan tersendiri untuk memberlakukan hukuman bagi koruptor. Kasus di China mungkin yang paling ekstrem dimana koruptor harus berakhir di tiang gantungan. Atau di Asia umumnya, termasuk di Indonesia, masih memberlakukan hukuman mati. Aurilia Placias (2004), seorang tokoh HAM, optimis bahwa keadaan ini akan berubah. Menurut dia, di Asia terjadi pengurangan jumlah eksekusi. Selain itu, sudah jauh lebih banyak aktifis dan organisasi Hak Azasi Manusia di Asia yang menentang hukuman mati.
Berseberangan dengan itu, banyak negara-negara maju yang mulai tidak memberlakukan hukuman mati. Paling tidak ada empat cacat utama yang biasanya terlihat pada hampir semua negara dimana hukuman mati masih berlaku. Yakni sistem hukum yang tidak transparan, dimana keterangan mengenai siapa yang akan dijatuhi hukuman mati, bagaimana hukuman itu akan dijalankan, kapan dan dimana pelaksaannya itu biasanya dirahasiakan. Jenis kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati juga sangat luas, adanya kondisi dimana hukum memiliki aspek yang tidak adil, dan peluang untuk mendapatkan amnesti sangat kecil. Alasan lain yang menentang hukuman mati ialah, jika hukuman mati diharapkan dapat menimbulkan efek jera, tapi kenapa masih ada saja para pelaku kejahatan?
Melihat alasan hukuman mati yang masih kontroversial dan dianggap bertentangan dengan HAM, maka hukuman berat apa yang harus dijatuhkan kepada pelaku korupsi, sehingga benar-benar efektif dan menimbulkan efek jera. Hukuman yang berkaca dari China tapi juga sekaligus tak harus seekstrem seperti hukuman mati.
Hukuman yang memberatkan bagi para koruptor yang paling memungkinkan ialah hukuman penjara sekaligus subsider. Langkah ini diambil mengingat tidak sedikit terpidana korupsi lebih memilih hukuman penjara ketimbang membayar denda karena hukuman penjara relatif singkat. Karena itulah, selain hukuman penjara dalam waktu yang cukup lama, koruptor juga harus mengembalikan uang negara yang semula dikorupsi. Selain bertujuan menimbulkan efek jera bagi koruptor, tuntutan hukuman penjara lebih tinggi mendorong terpidana berusaha keras membayar denda atas perbuatannya. Dengan begitu, lebih banyak uang negara yang dapat diselamatkan.
Selama ini penyitaan terhadap aset koruptor jarang dilakukan. Akibatnya, orang yang didakwa korupsi tetap mempunyai kesempatan untuk memiliki dan menggunakan harta hasil korupsinya. Bahkan, orang yang masih berstatus tersangka korupsi dapat kabur membawa asetnya. Pemberantasan korupsi memang tidak sekedar mengembalikan uang negara. Lebih penting dari itu, kejaksaan harus menindak tegas pelaku korupsi dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap koruptor. Jadi, selain subsider dan pengembalian aset negara yang telah dikorupsi, koruptor juga harus dihukum seberat-beratnya.*
Ismatillah A. Nu’ad,
Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan, Universitas Paramadina, Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar