Namun, hukuman terhadap Gayus Tambunan dan Bahasyim tersebut tidak dijadikan pelajaran berharga bagi karyawan Ditjen Pajak lainnya. Faktanya kini muncul lagi nama Dhana Widyatmika yang menjelma menjadi Gayus kedua. Menurut penyelidikan Kejaksaan Agung, dia melakukannya bersama istrinya dan memiliki rekening bernilai ratusan miliar rupiah padahal Dhana Widyatmika hanya golongan IIIC. Hal ini sangat tidak masuk akal mengingat pangkatnya yang masih golongan IIIC tapi sudak memiliki rekening ratusan miliar rupiah.
Kasus ini terungkap dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya rekening gendut milik pasangan suami istri pegawai Ditjen Pajak. Terungkapnya kasus ini karena beberapa transaksi mencurigakan dalam rekening mereka. Pada awalnya, PPATK melaporkan bahwa rekening Dhana Widyatmika hanya Rp 8 miliar. Namun lebih lanjut PPATK menelusuri rekening dia tersebar di 18 bank dengan jumlah uang yang sangat tidak wajar. Jumlah Rp28 miliar itu ditambah dengan simpanan dalam bentuk dollar Amerika Serikat yang setara Rp 2,2 miliar. Terungkapnya korupsi yang dilakukan oleh pegawai pajak mengindisikasikan bahwa korupsi di tubuh negeri ini masih terus menjamur. Saya sangat berharap ini adalah langkah awal bagi Kejaksaaan Agung untuk mengungkap rekening-rekening buncit pegawai negeri sipil (PNS) lain yang sangat tidak wajar.
Lemahnya Hukum
Ini sangat ironis, mengingat pendapatan negara sebagian besar berasal dari pungutan pajak yang seharusnya untuk pembangunan bangsa malah dikorupsi oleh pegawai pajak sendiri. Kita bisa lihat masih banyak rakyat yang belum mendapatkan akses terhadap pendidikan dan kesehatan. Masih banyak rakyat miskin yang mengeluh dan bahkan bunuh diri akibat tidak bisa menyekolahkan anaknya. Malah banyak warga miskin yang berobat di rumah sakit-rumah sakit atau puskesmas di daerah kabupaten/kota masih dipungut biaya secara resmi oleh pemerintah daerah. Kalau demikian jadinya, untuk apa pajak dipungut terus dari rakyat. Sebagaimana fakta yang mengemuka belakangan ini, menunjukkan bahwa 80 persen dari pendapatan negara yang diperoleh dari sektor pajak, ternyata dikorupsi oleh pegawai pajak sendiri, seperti Gayus Tambunan, Bahasyim Assifie, dan yang terbaru Dhana Widiyatmika. Saat ini kita juga masih menyaksikan rakyat Indonesia yang masih hidup dalam belenggu kemiskinan, tanpa memperoleh hak-haknya dibidang ekonomi, sosial dan politik. Padahal pemerintah memiliki kewajiban untuk memelihara dan melindungi mereka. Pemerintah harus memberikan pertanggungjawaban uang pajak yang diperolehnya dari rakyat dan memikirkan secara serius agar pajak yang diperoleh dari rakyat (wajib pajak) kembali ke rakyat untuk mensejahterakan rakyat sesuai dengan amanat Undang – Undang Dasar 1945.
Sebenarnya, masih banyak kasus serupa Dhana. Beberapa waktu lalu, KPK mengungkap adanya 707 rekening dengan transaksi mencurigakan yang terdiri atas 233 rekening dimiliki PNS berusia di bawah 45 tahun dan 474 rekening dimiliki pegawai berumur di atas 45 tahun. Selain itu, PPATK menemukan transaksi mencurigakan menyangkut pejabat Polri, Kejaksaaan, dan KPK. Juga tengah menelusuri 2.000 laporan transaksi mencurigakan sejumlah anggota DPR yang mayoritas dilakukan anggota Badan Anggaran (Jurnal Nasional, 29/02/2012).
Melihat berbagai temuan di atas, tampaknya budaya korupsi masih mengakar di republik ini. Lihat saja kasus korupsi yang satu belum tuntas, kita sudah disuguhkan dengan kasus lain yang tak kalah hebatnya. Peningkatan indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2011 menjadi 3,0 dari tahun sebelumnya yakni 2,8 seakan tidak memiliki arti apa-apa. Mengakarnya kasus korupsi yang terjadi di berbagai institusi dan vonis yang dijatuhkan bagi para koruptor tidak mampu memberikan efek jera bagi para koruptor. Hal ini terjadi karena penegakan hukum yang masih lemah dan tak berdaya ketika hukum berhadapan dengan pejabat negara. Bahkan sejumlah hakim, jaksa, polisi, dan penegak hukum lain ada yang tertangkap karena menerima suap. Belum lagi banyak tersangka korupsi yang berduit tebal mendapatkan keistimewaan saat menjalani proses hukum. Ini merupakan bukti bahwa hukum di negeri ini bisa dibeli oleh siapa saja yang memiliki uang banyak sehingga banyak para koruptor yang mempermainkan hukum tersebut.
Hal ini seperti dikatakan Gamawan Has (2010), bahwa rasanya berat sekali untuk menyebut negara ini masih sebagai negara hukum. Dalam tataran norma (das sollen) dan bunyi konstitusi, memang negara ini tegas-tegas mengklasifikasikan dirinya sebagai negara hukum. Namun, dalam sisi realitas (das sein) lebih tampak sebagai konstruksi negara dengan sekumpulan manusia yang gemar melakukan perlawanan norma atau pembangkangan hukum (legal discobidience), serta membuat hukum gagal menjalankan tugas sucinya dengan keadilan egaliter.
Sedangkan kasus yang melibatkan rakyat kecil sangat mudah diselesaikan dan sering menimbulkan ketidakadilan bagi mereka. Adanya penegakan hukum yang pandang bulu ini membuat kepercayaan masyarakat semakin hari semakin menurun. Di samping itu, lunturnya budaya malu menjadi salah satu faktor suburnya tindakan korupsi. Karenanya, tanpa ada penanganan yang serius terhadap penegakan hukum, republik ini tidak akan bebas dari budaya korupsi. Upaya pencegahan juga menjadi faktor penting bagi upaya pemberantasan korupsi. KPK memang telah memulainya bahkan pelajaran tentang antikorupsi juga sudah masuk dalam kurikulum sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Namun, jika tidak dilakukan secara total, upaya pemberantasan korupsi hanya sebatas mimpi belaka.
Herman
Peneliti di Universitas Muhammadiyah Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar