Tentu saja kita masih ingat dengan sosok Gayus Tambunan, seorang pegawai Ditjen Pajak golongan III A, yang kini mendekam di bui akibat perbuatannya memiliki kekayaan hingga puluhan miliar rupiah. Selain Gayus, ada lagi mantan pegawai pajak yang mempunyai rekening sebesar Rp 64 miliar rupiah yaitu Bahasyim Assifie. Sekarang keduanya dihukum Mahkamah Agung 12 tahun penjara.
Namun, hukuman ter­hadap Gayus Tam­bu­nan dan Bahasyim ter­­­­sebut tidak dijadikan pe­la­jaran berharga bagi karyawan Di­t­­jen Pajak lainnya. Faktanya kini muncul lagi nama Dhana Wid­yatmika yang men­jelma men­jadi Gayus kedua. Menurut penyelidikan Kejaksaan Agung, dia melakukannya bersama is­trinya dan memiliki rekening bernilai ratusan miliar rupiah pa­dahal Dhana Widyatmika hanya golongan IIIC. Hal ini sangat tidak masuk akal me­ngi­ngat pangkatnya yang masih golongan IIIC tapi sudak me­mi­liki rekening ratusan miliar ru­piah.
Kasus ini terungkap dari la­po­ran Pusat Pelaporan dan Ana­lisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan ada­nya rekening gendut milik pa­sangan suami istri pegawai Dit­jen Pajak. Terungkapnya kasus ini  karena beberapa tran­saksi mencurigakan dalam re­­­kening mereka. Pada awalnya, PPA­TK melaporkan bahwa re­ke­ning Dhana Widyatmika hanya  Rp 8 miliar. Namun lebih lanjut PPATK menelusuri re­ke­ning dia tersebar  di 18 bank dengan jumlah uang yang sangat ti­dak wajar. Jumlah Rp28 miliar itu ditambah dengan simpanan da­lam bentuk dollar Amerika Se­rikat yang setara Rp 2,2 miliar. Terungkapnya korupsi yang di­­lakukan oleh pegawai pajak me­ngindisikasikan bahwa ko­rupsi di tubuh negeri ini masih terus menjamur. Saya sangat berharap ini adalah lang­kah awal bagi Kejaksaaan Agung untuk mengungkap re­kening-rekening buncit pegawai ne­geri sipil (PNS) lain yang sangat tidak wajar.
Lemahnya Hukum
Ini sangat ironis, mengingat pendapatan negara sebagian besar berasal dari pungutan pa­jak yang seharusnya untuk pembangunan bangsa malah dikorupsi oleh pegawai pajak sen­diri. Kita bisa lihat masih ban­yak rakyat yang belum men­dapatkan akses terhadap pen­didikan dan kesehatan. Masih ba­n­yak rakyat miskin yang me­­ngeluh dan bahkan bunuh diri akibat tidak bisa men­ye­ko­lahkan anaknya. Malah ban­yak warga miskin yang berobat di ­rumah sakit-rumah sakit atau pus­kesmas di daerah kabupaten/kota  masih dipungut biaya se­ca­­ra resmi oleh pemerintah da­e­rah. Kalau demikian jadinya, un­tuk apa pajak dipungut terus dari rakyat. Sebagaimana fakta yang mengemuka belakangan ini, menunjukkan bahwa 80 per­sen dari pendapatan negara yang diperoleh dari sektor pajak, ternyata dikorupsi oleh pegawai pajak sendiri, seperti Gayus Tam­bunan,  Bahasyim Assifie, dan yang terbaru Dhana Wi­di­­yatmika. Saat ini kita juga ma­sih menyaksikan rakyat In­do­nesia yang masih hidup da­lam belenggu kemiskinan, tanpa mem­­­peroleh hak-haknya di­bi­­­­dang ekonomi, sosial dan po­­­­litik. Padahal pemerintah me­­miliki kewajiban untuk me­me­lihara dan melindungi me­re­ka. Pemerintah harus mem­be­­rikan per­tang­gungjawaban uang pajak yang diperolehnya dari rakyat dan memikirkan se­cara serius agar pajak yang di­peroleh dari rakyat (wajib pa­jak) kembali ke rakyat untuk men­sejahterakan rakyat sesuai dengan amanat Undang – Un­dang Dasar 1945.
Se­benarnya, masih banyak ka­s­us serupa Dhana. Beberapa waktu lalu, KPK mengungkap adanya 707 rekening dengan tran­­saksi mencurigakan yang ter­diri atas 233 rekening dimiliki PNS berusia di bawah 45 tahun dan 474 rekening dimiliki pe­ga­wai berumur di atas 45 tahun. Se­lain itu, PPATK menemukan tran­saksi mencurigakan men­yang­kut pejabat Polri, Ke­jak­saaan, dan KPK. Juga tengah me­nelusuri 2.000 laporan tran­saksi mencurigakan sejumlah ang­gota DPR yang mayoritas di­lakukan anggota Badan Ang­garan (Jurnal Nasional, 29/­02/­2012).
Melihat berbagai temuan di atas, tampaknya budaya korupsi masih mengakar di republik ini. Lihat saja kasus korupsi yang satu belum tuntas, kita su­­dah disuguhkan dengan kasus lain yang tak kalah hebatnya. P­e­ningkatan indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2011 men­jadi 3,0 dari tahun se­be­lum­nya yakni 2,8 seakan tidak memiliki arti apa-apa. Me­nga­kar­nya kasus korupsi yang ter­jadi di berbagai institusi dan vo­n­is yang dijatuhkan bagi para ko­­­ruptor tidak mampu mem­be­­rikan efek jera bagi para ko­ruptor. Hal ini terjadi karena pe­negakan hukum yang masih lemah dan tak berdaya ketika hu­kum berhadapan dengan pe­jabat negara. Bahkan se­jum­lah hakim, jaksa, polisi, dan pe­­negak hukum lain ada yang ter­tangkap karena menerima suap. Belum lagi banyak ter­sangka korupsi yang berduit tebal mendapatkan ke­is­ti­me­wa­an saat menjalani proses hu­­kum. Ini merupakan bukti bah­­wa hukum di negeri ini bisa di­­beli oleh siapa saja yang me­mi­­liki uang banyak sehingga ban­­yak para koruptor yang mem­­permainkan hukum ter­sebut.
Hal ini seperti dikatakan Ga­ma­wan Has (2010), bahwa ra­sanya berat sekali untuk men­ye­but negara ini masih sebagai ne­gara hukum. Dalam tataran nor­ma (das sollen) dan bunyi kon­stitusi, memang negara ini te­gas-tegas mengklasifikasikan dirinya sebagai negara hukum. Na­mun, dalam sisi realitas (das sein) lebih tampak sebagai kon­struk­si negara dengan se­kum­pulan manusia yang gemar melakukan perlawanan norma atau pembangkangan hukum (legal discobidience), serta mem­­buat hukum gagal men­ja­lan­kan tugas sucinya dengan keadilan egaliter.
Sedangkan kasus yang me­li­bat­kan rakyat kecil sangat mu­dah diselesaikan dan sering me­nimbulkan ketidakadilan bagi mereka. Adanya penegakan hu­kum yang pandang bulu ini membuat kepercayaan mas­ya­rakat semakin hari semakin me­nurun. Di samping itu, lun­tur­nya budaya malu menjadi salah satu faktor suburnya tin­dakan korupsi. Karenanya, tanpa ada penanganan yang serius ter­hadap penegakan hukum, re­publik ini tidak akan bebas dari budaya  korupsi. Upaya pen­­cegahan juga menjadi faktor pen­ting bagi upaya pem­be­ran­tasan korupsi. KPK memang te­lah memulainya bahkan pe­la­jaran tentang antikorupsi juga sudah masuk dalam kurikulum sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Namun, jika tidak dilakukan secara total, upaya pem­be­ran­tasan korupsi hanya sebatas mim­pi belaka.


Herman
 Peneliti di Universitas Muhammadiyah Jakarta

0 komentar:

Posting Komentar